III. SIFAT NEGARA SECARA HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS
Secara
historis
Disebut juga teori Evolusionitis oleh Ernest Barker
dalam bukunya essentials of government disebut gradualic theory, negara sebagai
institusi / lembaga sosial tumbuh secara evolusioner kerena terdorong kebutuhan
manusia untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
1. Perspektif historis : yang mempersoalkan kejelasan substansi dan ruang lingkup.
2. Perspektif Yuridis : yang memandang tatanan
sebagai pengejawantahan ketertiban dan kedamaian.
3. Perspektif Sosiologis : yang selalu meletakkan segala sesuatu dalam relitas
sosial.
Secara Sosiologis
Manusia
merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri, kebutuhan antar
individu tersebut membentuk suatu masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat
terdapat banyak kepentingan individu yang saling berkaitan satu sama lain dan
tidak jarang pula saling bertentangan. Maka manusia harus dapat beradaptasi
dengan baik untuk menyesuaikan kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup
dengan rukun.
Secara Yuridis
1.
Patriarchaal
Teori yang
menganut asas kekeluargaan, dimana terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat
yang dijadikan sebagai kepala keluarga.
2.
Patriamonial
Raja
mempunyai hak sepenuhnya atas daerah kekuasaannya, dan setiap orang yang berada
di wilayah tersebut haru tunduj terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja
mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya untuk melindungi hak-hak masyarakat
itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka masyarakat dapat meminta
pertanggung jawaban raja.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Pengertian
Negara menurut para ahli:
Georg
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
Harold J Laski berpendapat bahwa sifat hakikat dari negara terletak dalam kekuasaannya untuk memaksakan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan negara kepada setiap orang yang hidup dalam lingkungan perbatasannya. Misalnya negara dapat memaksa para pemakai jalan raya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, membayar pajak dan sebagainya.
b. Sifat monopoli, yang berarti bahwa negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan beragama dari masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, negara dapat melarang suatu organisasi politik tertentu berkembang atau menyebar di wilayah negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua, yang berati bahwa seluruh peraturan perundang-undangan dalam suatu negara berlaku untuk semua orang yang terlibat di dalamnya tanpa kecuali.