Reksadana
Reksa
dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu
dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang
memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun
hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa
Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat
(27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya
dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer
investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama
para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya
untuk mengelola dana tersebut.
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat
melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat
memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak
tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana
dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik
untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi
dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham,
obligasi.
Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar
modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan
yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri,
dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana
dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka
pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya
karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment